Hasil
Pencarian.
36 item ditemukan untuk ""
Postingan Blog (8)
- Apa Itu Angka Pengenal Impor (API) ?
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal sebagai importir. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API boleh menjalankan kegiatan impor. Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015). API terdiri dari : API Umum (API-U) API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum. Persyaratan pembuatan API-U : Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan Fotocopy domisili perusahaan yg masih berlaku Fotocopy NPWP perusahaan Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama Referensi Bank Devisa Pas foto penanggung jawab (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah API Produsen (API-P) API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Persyaratan API-P : Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku Fotocopy NPWP perusahaan Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama Pas foto penanggung jawab (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah Syarat dan tata cara pengurusan API Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (Contoh format surat bisa di download). Indentitas Penangung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku. Jika pengurusan dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa. Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum/ Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen) Surat Keterangan Domisili Perusahaan Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli) Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat) Untuk tanah atau bangunan disewa :Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah) Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli)u untuk API Perubahan atau perpanjangan. Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi. Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam). Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.
- Mengurus Izin Impor – Persyaratan dengan OSS
Sistem OSS di Indonesia berlaku efektif sejak Juli 2018. Sistem ini terus diperbaiki dan pada akhirnya semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS. Proses perizinan di bawah OSS termasuk izin impor – kabar baik bagi investor dan importir karena dengan OSS, tidak perlu lagi memperoleh API dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin impor dasar. Dengan sistem baru ini, semua badan usaha perlu mendaftar melalui OSS. Setelah proses registrasi di OSS selesai, setiap bisnis akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB akan terus berlaku selama perusahaan terus beroperasi. NIB menjadikan semua proses jauh lebih mudah karena NIB menjadi pengganti Sertifikat Registrasi Perusahaan. Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan. Dengan demikian, perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi. Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait.
- Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Identitas ini menjadi penting lantaran para pelaku usaha baru bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing setelah memiliki NIB. NIB juga merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan demikian barulah para pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. Syarat Mendaftarkan NIB Saat melakukan pendaftaran, para pelaku usaha akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha yang dijalankan, diantaranya: KTP dengan NIK Penanggung Jawab Usaha Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, CV, Koperasi, Firma dan Persekutuan Perdata harus melakukan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dapat dilakukan menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha
Halaman Lain (21)
- Unduh | Urus Izin | PT. Berkah Izin Indonesia
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia . KBLI 2020 Pengertian KBLI KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). Fungsi KBLI KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha). Surat Kuasa Pendirian . Surat Kuasa Surat Kuasa Fungsi Surat Kuasa Surat Kuasa berfungsi untuk memberikan kuasa kepada pihak lain (UrusIzin.co.id) menghadap Notaris untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), PT Perorangan, Yayasan, Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pemberi kuasa (konsumen UrusIzin.co.id). Penerima kuasa berhak menghadap Notaris, menentukan nama perseroan, yayasan, koperasi dan kegiatannya, menandatangani dan memberikan keterangan dokumen, data, surat yang diperlukan. Melakukan pembayaran dan menerima dokumen dari Notaris. Selebaran UrusIzin . Selebaran 1/2
- Pendirian CV | Urus Izin | PT. Berkah Izin Indonesia
Pendirian Perseroan Komanditer - CV . Badan usaha dengan modal kecil dengan sistem pengambilan keputusan yang lebih mudah dan pajak yang lebih rendah Pendirian CV Utama Rp 5000000 5000000Rp Pilih Pengecekan Nama Perusahaan SK Menkumham NPWP & SKT NIB Harga Terbaik Pendirian CV Regular Rp 3000000 3000000Rp Pilih Pengecekan Nama Perusahaan Akta Pendirian SK Menkumham Pendirian CV Utama Harga Rp5.000.000,00 Pesan Pendirian CV Regular Harga Rp3.000.000,00 Pesan Dokumen yang wajib disiapkan / diunggah KTP Pemegang Saham NPWP Pemegang Saham Surat Kuasa Pendirian KTP Direktur NPWP Direktur Bukti Setor Modal ke Bank / Surat Pernyataan Setor KTP Komisaris NPWP Komisaris Paket Perizinan Lain Pendirian CV Regular Harga Rp3.000.000,00 PT Perorangan Dasar Harga Rp500.000,00 PTPerorangan Regular Harga Rp2.500.000,00 PT Perorangan Utama Harga Rp3.750.000,00 Pendirian CV Regular Harga Rp3.000.000,00 PT Perorangan Dasar Harga Rp500.000,00 PTPerorangan Regular Harga Rp2.500.000,00 PT Perorangan Utama Harga Rp3.750.000,00 Pendirian CV Regular Harga Rp3.000.000,00
- Pendaftaran | Urus Izin | PT. Berkah Izin Indonesia
Daftar/Masuk UrusIzin. co.id Daftar / Masuk Anggota 1. Klik ikon Masuk di kiri atas website 2. Masukkan alamat dan kata sandi email Anda yang benar 3. Klik tombol Daftar , Anda akan menerima email pemberitahuan keanggotaan Anda 4. Bila Anda sudah mendaftar sebelumnya, Anda dapat memansukkan alamat dan kata sandi email Anda dan Klik tombol Masuk 5. Anda dapat mengakses laman keanggotaan Anda untuk mengetahui dan mengatur keanggotaan Anda