Pengertian Subsidi Listrik

Pengertian Subsidi Listrik
Pengertian / Definisi Subsidi Listrik
Berdasarkan konteks ketenagalistrikan di Indonesia, subsidi listrik adalah merupakan sejumlah dana yang dibayar oleh Pemerintah Indonesia kepada PT. PLN (Persero) yang dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan untuk tegangan rendah dengan tarif dasar listrik dikalikan dengan jumlah kWh yang dikonsumsi para pelanggan maksimum 30 kWh per bulan.
Dengan adanya subsidi tersebut, diharapkan ketersediaan listrik dapat terpenuhi, kelangsungan penyediaan listrik dapat berjalan stabil, serta memberi kesempatan kepada pelanggan yang kurang mampu dan masyarakat yang belum terjangkau pelayanan PT. PLN untuk dapat ikut menikmati energi listrik.
Pengelolaan Subsidi Listrik
Agar subsidi dapat berjalan secara efektif, maka pengelolaan subsidi listrik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Transparan
- Dapat di-justify secara formal
- Terarah (sasaran jelas dan sampai kepada sasaran secara langsung)
- Merupakan bagian reformasi menye-luruh
- Tepat waktu
- Dapat secara cepat diterapkan
- Non By Passable (sasaran tidak dapat dikecualikan)
Subsidi Listrik Berdasarkan Penggunaanya
Subsidi pada dasarnya dapat diberikan kepada konsumen dan juga dapat diberikan kepada produsen. Subsidi untuk konsumen listrik dapat diberikan kepada konsumen yang kurang mampu, misalnya konsumen dengan kapasitas terpasang kurang dari 450 VA, dimana pemakaian listriknya dibawah kebutuhan listrik minimum. Subsidi kepada konsumen dapat juga diberikan kepada masyarakat daerah tertinggal atau terpencil agar mereka dapat menikmati energi listrik.
Dampak Dari Subsidi Listrik
Subsidi listrik pada umumnya mempunyai dampak negatif, yaitu munculnya distorsi dalam pemilihan alternatif penggunaan energi. Tarif dasar listrik yang dibayar pelanggan pada umumnya di bawah harga pokok produksi.
Sedangkan subsidi kepada pelanggan atau kelompok tertentu memiliki beberapa kelemahan, yaitu pemerintah harus menanggung beban subsidi, dan subsidi hanya dinikmati oleh pelanggan-pelanggan listrik yang kurang mampu, sementara masyarakat yang belum mendapat akses listrik tidak memperoleh subsidi. Dengan demikian terjadi ketidakadilan dalam pemberian subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.