top of page

Mengurus Izin Impor – Persyaratan dengan OSS


Sistem OSS di Indonesia berlaku efektif sejak Juli 2018. Sistem ini terus diperbaiki dan pada akhirnya semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS. Proses perizinan di bawah OSS termasuk izin impor – kabar baik bagi investor dan importir karena dengan OSS, tidak perlu lagi memperoleh API dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin impor dasar.


Dengan sistem baru ini, semua badan usaha perlu mendaftar melalui OSS. Setelah proses registrasi di OSS selesai, setiap bisnis akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB akan terus berlaku selama perusahaan terus beroperasi. NIB menjadikan semua proses jauh lebih mudah karena NIB menjadi pengganti Sertifikat Registrasi Perusahaan. Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan.


Dengan demikian, perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi. Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait.

2 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page