Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)
Diperbarui: 17 Sep 2022

CV adalah kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, atau Perseroan Komanditer. Regulasi sebuah CV tidak diatur dalam peraturan berbentuk Undang-Undang. Karena itu, sebuah CV tidak bisa disebut sebagai badan hukum.
Meskipun tidak termasuk badan hukum, regulasi mengenai pendirian CV telah diatur dalam beberapa pasal dan peraturan menteri. Setidaknya, ada dua peraturan yang menjadi dasar pendirian CV. Pertama adalah KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018. Ada 2 pihak yang berperan dalam pembentukan CV. Yaitu sekutu komplementer atau sekutu aktif. Dan sekutu komanditer atau sekutu pasif yang memberikan pinjaman.
Dalam prakteknya, sekutu aktif akan lebih terlibat dalam pengurusan CV. Sejalan dengan hal tersebut, tanggung jawab yang dimiliki sekutu aktif jauh lebih banyak dari sekutu pasif. Bahkan cenderung tidak terbatas.
Sedangkan sekutu pasif biasanya tidak terlalu terlibat di dalam pengurusan CV. Namun, jika CV mengalami kerugian, sekutu pasif yang menjalankan pengurusan juga dapat ikut bertanggung jawab.
Sama seperti usaha lainnya, proses pendirian CV juga membutuhkan modal dasar sebagai permulaan. Hanya saja, tidak ada aturan khusus mengenai permodalan yang harus diikuti oleh pendiri. Dengan kata lain, modal untuk mendirikan CV dapat menyesuaikan dengan kesepakatan yang dibuat oleh semua pihak yang terlibat.