top of page

Pengertian Badan Usaha - Koperasi

Diperbarui: 16 Sep 2022


Koperasi adalah badan usaha atau organisasi ekonomi yang mempunyai serta dioperasikan para anggota di dalamnya guna memenuhi semua kepentingan bersama dalam bidang ekonomi utamanya.

Selain pengertian koperasi di atas, ada yang menyatakan bahwa koperasi adalah merupakan salah satu badan hukum dengan dibentuk menggunakan asas kekeluargaan dan mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya. Maka, di sini koperasi dibentuk dalam kegiatan yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi bisa didirikan baik secara perorangan maupun badan hukum koperasi. Jenis badan usaha koperasi mengumpulkan berbagai dana yang berasal dari anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usahanya sesuai dengan aspirasi juga kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi.


Mendirikan koperasi ada landasan hukumnya, sebab pendirian koperasi juga legalitasnya menjadi badan hukum selama ini sudah diatur sesuai dengan peraturan perundag-undangan, diantaranya yakni :

  • UU Nomor 25 Tahun 1992 berhubungan dengan Perkoperasian.

  • PP 4/1994 berkaitan Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian juga Perubahan Anggaran dalam Dasar Koperasi.

  • PP 17/1994 berkaitan dengan Pembubaran Koperasi yang dilakukan Pemerintah

Syarat mendirikan koperasi harus dipenuhi terlebih dulu, sebelum proses pendian berjalan, syaratnya adalah :

  1. Koperasi primer minimal didirikan 20 orang dan pendian koperasi sekunder minimal 3 badan hukum koperasi.

  2. Mengajukan permintaan dalam pengesahan akta pendirian koperasi baik tertulis atau elektronik terhadap Menteri Koperasi dan UKM.

  3. Pengesahan akta pendirian butuh 2 rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya harus bermaterai, berita acara Rapat Pendirian Koperasi (pemberian kuasa dalam mengajukan permohonan pengesahan, rencana kegiatan awal koperasi, surat bukti untuk penyetoran modal dan paling sedikit senilai simpanan pokok).

  4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi perlu dilengkapi (daftar hadir pada rapat pendirian, FC KTP pendiri sama dengan daftar hadir, surat rekomendasi untuk instansi yang berkaitan dengan bidang usaha, surat kuasa pendiri).

  5. Koperasi sekunder wajib menambahkan, hasil berita acara raoat pada pendirian koperasi serta surat kuasa bagi koperasi primer maupun sekunder, koperasi primer atau sekunder para calon anggtanya melampirkan NPWP, keputusan pengesahan badan hukum baik koperasi primer atau sekunder calon anggota.

  6. Pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah ada syarat tambahan yang dapat dilihat pada pasal 10 atay 5 dan 6 Permen Koperasi juga UKM 9/2018).

8 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page