top of page

Pengertian Nomor Induk Berusaha (NIB)



NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Identitas ini menjadi penting lantaran para pelaku usaha baru bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing setelah memiliki NIB. NIB juga merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan demikian barulah para pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.


Selain itu, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.


Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.


Syarat Mendaftarkan NIB

Saat melakukan pendaftaran, para pelaku usaha akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait usaha yang dijalankan, diantaranya:


  1. KTP dengan NIK Penanggung Jawab Usaha

  2. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, CV, Koperasi, Firma dan Persekutuan Perdata harus melakukan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dapat dilakukan menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha

3 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page