Klasifikasi
Baku Lapangan
Usaha Indonesia.
Pengertian KBLI
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).
Fungsi KBLI
KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).
Surat Kuasa
Pendirian.
Fungsi Surat Kuasa
Surat Kuasa berfungsi untuk memberikan kuasa kepada pihak lain (UrusIzin.co.id) menghadap Notaris untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), PT Perorangan, Yayasan, Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari pemberi kuasa (konsumen UrusIzin.co.id). Penerima kuasa berhak menghadap Notaris, menentukan nama perseroan, yayasan, koperasi dan kegiatannya, menandatangani dan memberikan keterangan dokumen, data, surat yang diperlukan. Melakukan pembayaran dan menerima dokumen dari Notaris.
Selebaran
UrusIzin.


